PENDAMPINGAN WAJIB PAJAK DALAM INFORMASI PEMBAYARAN PBB UNTUK MENINGKATKAN KEPATUHAN PADA UPTB 1 SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.31571/gervasi.v9i1.8608Abstract
Kegiatan pendampingan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui penerapan Metode Asset-Based Community Development (ABCD) di UPTB 1 Surabaya. Selama empat bulan, program ini melibatkan 12 wajib pajak setiap bulannya. Proses pendampingan terdiri dari dua tahap, yaitu identifikasi aset dan pemberdayaan. Identifikasi aset dilakukan untuk membantu wajib pajak mengenali potensi dan sumber daya yang dimiliki dalam pengelolaan PBB. Tahap pemberdayaan memfokuskan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan wajib pajak terkait kewajiban perpajakan dan akses pembayaran. Hasil pendampingan menunjukkan peningkatan signifikan dalam kepatuhan pembayaran PBB, serta perbaikan pengelolaan administrasi perpajakan di tingkat individu. Pendekatan ABCD terbukti efektif dalam membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus memperkuat pelayanan publik yang berkelanjutan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Siti Khairunisa, Renny Oktafia, Fauzatul Laily Nisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors should sign the copyright transfer agreement when they have approved the final proofs sent by GERVASI prior to the publication.