MENGENAL DAN MEMANFAATKAN JALUR ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA UNTUK MENINGKATKAN LITERASI HUKUM MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.31571/gervasi.v10i1.9973Abstract
Akses terhadap keadilan sering terhambat oleh proses litigasi yang panjang dan berbiaya tinggi, sehingga diperlukan mekanisme alternatif yang lebih efisien. Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) merupakan salah satu solusi, namun pemanfaatannya masih terbatas akibat rendahnya literasi hukum masyarakat. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan praktis peserta dalam memanfaatkan ADR (mediasi, negosiasi, dan arbitrase). Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukasi dan pelatihan partisipatif berbasis Problem-Based Learning kepada 150 civitas akademika Universitas Singaperbangsa Karawang. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman yang signifikan, dimana jumlah peserta yang memahami mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan meningkat dari 105 orang (70%) sebelum sosialisasi menjadi 150 orang (100%) setelah kegiatan. Selain itu, pemahaman peserta terhadap aspek teknis penyelesaian sengketa non-litigasi juga naik dari 112 orang (75%) menjadi 150 orang (100%). Simpulan menunjukkan bahwa kegiatan ini efektif dalam meningkatkan literasi hukum peserta serta mendorong pemanfaatan ADR sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan menjaga hubungan para pihak.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rani Apriani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors should sign the copyright transfer agreement when they have approved the final proofs sent by GERVASI prior to the publication.
Download: 1






