PERAN KOLABORASI PGNU DENGAN KEMENTRIAN AGAMA DALAM MEMBENTUK LINGKUNGAN BELAJAR MULTIKULTURAL YANG INKLUSIF
DOI:
https://doi.org/10.31571/sosial.v12i1.8771Abstract
Penelitian ini mengkaji kolaborasi antara PGNU dan Kementerian Agama dalam mendukung pendidikan keberagaman, tantangan dalam implementasi pendidikan multikultural, serta strategi peningkatan sinergi untuk pendidikan inklusif dan toleran. Menggunakan metode kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui kajian pustaka terhadap konsep pendidikan multikultural, nilai-nilai Islam, dan peran guru dalam membentuk kesadaran keberagaman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi terwujud melalui pelatihan guru dalam keterampilan multikultural, penciptaan ruang belajar yang aman, serta integrasi nilai multikultural dalam kurikulum. Tantangan utama meliputi resistensi budaya, keterbatasan sumber daya, dan keselarasan kebijakan dengan nilai lokal. Strategi yang diusulkan mencakup penguatan dialog antara PGNU dan Kementerian Agama, peningkatan kapasitas pendidik, serta pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran inklusif. Dengan strategi yang tepat, pendidikan berbasis nilai Islam dan keberagaman dapat diwujudkan secara lebih efektif.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 fery yanto, Ruslan, Maskuri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors should sign the copyright transfer agreement when they have approved the final proofs sent by Sosial Horizon prior to the publication.