Nasionalisme Inklusif Berbasis Pancasila dan Relevansinya dengan Sejarah Nasional Indonesia dalam Menjawab Tantangan Multikulturalisme

Authors

  • Maria Lidia Elsiani Meo Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Nusa Cendana
  • Anjulin Kamlasi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Nusa Cendana
  • Jusuf Aryanto Amheka Program Studi Pendidikan Geografi Universitas Nusa Cendana
  • Auliya Ratnasari Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Nusa Cendana
  • Damianus Wolo Maru Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Nusa Cendana
  • Nobertus Deni Cuan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Nusa Cendana
  • Oksix Godlavson Rutin Tari Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.31571/jpkn.v10i1.10725

Keywords:

Nasionalisme, Inklusif, Pancasila, Multikulturalisme, Sejarah Nasional, Keberagaman

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep nasionalisme inklusif yang berlandaskan Pancasila serta keterkaitannya dengan perjalanan sejarah bangsa Indonesia dalam menghadapi isu-isu multikulturalisme masa kini. Pendekatan yang digunakan adalah kajian kepustakaan, dengan menelaah berbagai sumber akademik, arsip historis, dan dokumen normatif yang relevan dengan tema nasionalisme, Pancasila, dan dinamika sosial di Indonesia. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa nasionalisme inklusif merupakan wujud kesadaran berbangsa yang tidak menyangkal keberagaman, melainkan menyatukannya sebagai potensi kolektif. Pancasila berperan sebagai landasan normatif yang mampu mengakomodasi pluralitas melalui prinsip kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Rekam jejak sejarah bangsa, khususnya dinamika perjuangan kemerdekaan dan peristiwa Sumpah Pemuda 1928, menunjukkan bahwa semangat inklusivitas telah melekat dalam karakter nasionalisme Indonesia sejak masa pembentukannya. Konteks modern memperlihatkan bahwa tantangan multikulturalisme seperti konflik identitas, intoleransi, kesenjangan sosial, serta dampak globalisasi dan digitalisasi menuntut penguatan kembali nilai-nilai Pancasila secara kontekstual. Nasionalisme inklusif hadir sebagai paradigma alternatif yang menekankan dialog, toleransi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pendidikan berperan strategis dalam menginternalisasikan nilai-nilai tersebut melalui pendekatan kritis dan multikultural. Integrasi antara nilai historis dan ideologis menjadi kunci dalam membangun identitas nasional yang adaptif sekaligus berakar kuat. Disimpulkan bahwa nasionalisme inklusif berbasis Pancasila, yang diperkuat oleh kesadaran sejarah, merupakan instrumen esensial dalam menjaga kohesi sosial dan merespons kompleksitas multikulturalisme Indonesia secara berkelanjutan dan transformatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aminuddin, and Ridha Nida Neilofer Nasution. (2025). Nasionalisme Inklusif Dan Penguatan Identitas Indonesia. Jurnal Pemikiran Politik Islam 4(1): 49–50.

Anwar, R. (2021). Nasionalisme Indonesia Dalam Perspektif Sejarah. Jakarta: Prenada Media.

Hadi, A.S, S Sulastri, and S Suharno. (2025). Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Penguatan Nasionalisme Pada Dinamika Bangsa. Jurnal Moral Kemasyarakatan.

Hidayat, M. (2024). Multikulturalisme Dan Tantangan Integrasi Sosial Di Indonesia. Jurnal Sosial Humaniora, 9(1): 45–58.

Kusuma, A. (2022). Pancasila Dan Identitas Nasional Di Era Globalisasi. 7(2): 112–25. doi:https://doi.org/10.5678/jpk.v7i2.2022.

Latif, Y. (2022). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, Dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia.

Nurgiansah, T. H. (2021). Pendidikan Pancasila Sebagai Upaya Membentuk Karakter Nasional. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 6(1): 33–41.

Prabowo, D. (2023). Keadilan Sosial Dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Ilmu Politik Indonesia, 8(2): 89–102.

Rahmawati, L. (2022). Nilai-Nilai Sejarah Nasional Dalam Pembentukan Karakter Bangsa. Jurnal Sejarah dan Budaya 10(1): 60–72.

Sugama, F, Y. Rahmad Az, M. R., M Ridwan, F Rozi, A Azis, and J Jum’ah,. (2024). Efektivitas Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak Di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3): 306–16. doi:https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.148.

Sutrisno, E, and A Prasetyo,. (2023). Globalisasi Dan Tantangan Nasionalisme Di Indonesia. Jurnal Kajian Global 5(2): 77–90.

Wibowo, H, and B Santoso. 2025. “Polarisasi Sosial Dan Ketahanan Nasional.” Jurnal Ketahanan Nasional 11(1): 15–29.

Widjaja, P. (2021). Harmonisasi Masyarakat Plural: Praktik Sosial Di Sekolah Teologi Untuk Membangun Nasionalisme Indonesia Yang Inklusif. KURIOS. doi:https://doi.org/10.30995/kur.v7i2.359.

Downloads

Published

2026-06-18

How to Cite

Meo, M. L. E., Kamlasi, A., Amheka, J. A., Ratnasari, A., Maru, D. W., Cuan, N. D., & Tari, O. G. R. (2026). Nasionalisme Inklusif Berbasis Pancasila dan Relevansinya dengan Sejarah Nasional Indonesia dalam Menjawab Tantangan Multikulturalisme. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 551–566. https://doi.org/10.31571/jpkn.v10i1.10725