Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Pemberatan Di Wilayah Polsek Medan Helvetia
DOI:
https://doi.org/10.31571/jpkn.v9i1.8064Keywords:
Penegakan Hukum, Pencurian dengan Pemberatan, Lembaga KepolisianAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Aparat Kepolisian Sat Reskrim Medan Helvetia dalam berusaha untuk memerangi tindak pidana pencurian sepeda motor dengan pemberatan di wilayah Medan Helvetia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya kepolisian dalam menangani tindak pidana pencuriaan kendaraan bermotor dengan pemberatan di Polsek Medan Helvetia berjalan dengan baik dengan bekerja sama dengan pihak lain, seperti Bhabinkamtibmas dan tim Khusus Anti Bandit. Polisi menempatkan personel Sat Reskrim di lokasi rawan pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan. Namun, kepolisian Sat Reskrim Polsek Medan Helvetia masih menghadapi masalah dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan. Hal ini disebabkan oleh kekurangan personel dan kurangnya partisipasi masyarakat.
Downloads
References
Abubakar, R. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian (Cetakan Pe). SUKA Press UIN Sunan Kalijaga.
Bahtiar, B., Natsir, M., & Balla, H. (2023). Kajian Yuridis Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Jurnal Litigasi Amsir, 10(4), 322–329.
Jayanti, S., & Yudha, I. M. E. K. (2023). Analisis Faktor Sosial Ekonomi Yang Mempengaruhi Tingkat Kriminalitas Di Seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Bali Tahun 2017-2021. E-Jurnal Ekonomi Pembangunan Universitas Udayana, 12(10), 661–682. https://doi.org/10.24843/eep.2023.v12.i10.p02
Morissan. (2019). Riset Kualitatif (Cetakan Pe). Prenadamedia Group.
Putra, A. D., Martha, G. S., Fikram, M., & Yuhan, R. J. (2021). Faktor-Faktor yang Memengaruhi Tingkat Kriminalitas di Indonesia Tahun 2018. Indonesian Journal of Applied Statistics, 3(2), 123. https://doi.org/10.13057/ijas.v3i2.41917
Raharjo, A. (2023). Polri Sebut Angka Kejahatan Tahun 2023 Meningkat. Republika.Co.Id. https://news.republika.co.id/berita/s6bb5m436/
Sugiarti, Y. (2014). Kemiskinan Sebagai Salah Satu Penyebab Timbulnya Tindak Kejahatan. Jurnal Jendela Hukum, 1(1). https://doi.org/10.24929/fh.v1i1.23
Tan, G. stiven, & Samara, F. (2024). Analisis Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) Di Tanggerang Banten. Rectum, 6, Number:, 291–297.
Tjaya, R. N., Permana, M. R., & Prasetiyo, M. J. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Dengan Kekerasan. 8(1), 324–330. http://repository.uir.ac.id/id/eprint/10028
Wahyuni, D. F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. In Perpustakaan Nasional (Edisi Ke-1). PT Nusantara Persada Utama.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang No 2 Tahun 2002
KUHP Pasal 362 sampai Pasal 367
KUHP Pasal 363 dan 365 tentang Tindak Pidana Pencurian
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sarah Afifa Ritonga, Sri Hadiningrum (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors should sign the copyright transfer agreement when they have approved the final proofs sent by Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan prior to the publication.
Download: 266







