Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Pemberatan Di Wilayah Polsek Medan Helvetia

Authors

  • Sarah Afifa Ritonga Universitas Negeri Medan
  • Sri Hadiningrum Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.31571/jpkn.v9i1.8064

Keywords:

Penegakan Hukum, Pencurian dengan Pemberatan, Lembaga Kepolisian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Aparat Kepolisian Sat Reskrim Medan Helvetia dalam berusaha untuk memerangi tindak pidana pencurian sepeda motor dengan pemberatan di wilayah Medan Helvetia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya kepolisian dalam menangani tindak pidana pencuriaan kendaraan bermotor dengan pemberatan di Polsek Medan Helvetia berjalan dengan baik dengan bekerja sama dengan pihak lain, seperti Bhabinkamtibmas dan tim Khusus Anti Bandit. Polisi menempatkan personel Sat Reskrim di lokasi rawan pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan. Namun, kepolisian Sat Reskrim Polsek Medan Helvetia masih menghadapi masalah dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan. Hal ini disebabkan oleh kekurangan personel dan kurangnya partisipasi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abubakar, R. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian (Cetakan Pe). SUKA Press UIN Sunan Kalijaga.

Bahtiar, B., Natsir, M., & Balla, H. (2023). Kajian Yuridis Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Jurnal Litigasi Amsir, 10(4), 322–329.

Jayanti, S., & Yudha, I. M. E. K. (2023). Analisis Faktor Sosial Ekonomi Yang Mempengaruhi Tingkat Kriminalitas Di Seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Bali Tahun 2017-2021. E-Jurnal Ekonomi Pembangunan Universitas Udayana, 12(10), 661–682. https://doi.org/10.24843/eep.2023.v12.i10.p02

Morissan. (2019). Riset Kualitatif (Cetakan Pe). Prenadamedia Group.

Putra, A. D., Martha, G. S., Fikram, M., & Yuhan, R. J. (2021). Faktor-Faktor yang Memengaruhi Tingkat Kriminalitas di Indonesia Tahun 2018. Indonesian Journal of Applied Statistics, 3(2), 123. https://doi.org/10.13057/ijas.v3i2.41917

Raharjo, A. (2023). Polri Sebut Angka Kejahatan Tahun 2023 Meningkat. Republika.Co.Id. https://news.republika.co.id/berita/s6bb5m436/

Sugiarti, Y. (2014). Kemiskinan Sebagai Salah Satu Penyebab Timbulnya Tindak Kejahatan. Jurnal Jendela Hukum, 1(1). https://doi.org/10.24929/fh.v1i1.23

Tan, G. stiven, & Samara, F. (2024). Analisis Kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) Di Tanggerang Banten. Rectum, 6, Number:, 291–297.

Tjaya, R. N., Permana, M. R., & Prasetiyo, M. J. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Dengan Kekerasan. 8(1), 324–330. http://repository.uir.ac.id/id/eprint/10028

Wahyuni, D. F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. In Perpustakaan Nasional (Edisi Ke-1). PT Nusantara Persada Utama.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang No 2 Tahun 2002

KUHP Pasal 362 sampai Pasal 367

KUHP Pasal 363 dan 365 tentang Tindak Pidana Pencurian

Downloads

Published

2025-06-04

How to Cite

Afifa Ritonga, S., & Hadiningrum, S. (2025). Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dengan Pemberatan Di Wilayah Polsek Medan Helvetia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 9(1), 267–276. https://doi.org/10.31571/jpkn.v9i1.8064

Issue

Section

Artikel Penelitian