Efektivitas Pelaksanaan Fungsi KPPS dalam Memfasilitasi Pemenuhan Hak Pemilih Disabilitas pada Pilpres Tahun 2024

Authors

  • Shellya Eka Putri Universitas Negeri Medan
  • Prayetno Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.31571/jpkn.v9i2.8084

Keywords:

Fungsi KPPS, Hak Politik Pemilih Disabilitas, Strategi Pemilu

Abstract

Individu dengan keterbatasan berhak memperoleh hak politik yang sama dengan warga negara lainnya. Namun secara realitanya ditemukan bahwa pemenuhan hak pemilih disabilitas tidak terpenuhi dikarenakan berbagai faktor salah satunya kurang memadainya aksesibilitas di TPS. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas mengawasi TPS, lokasi pemungutan suara yang krusial bagi pelaksanaan pemilu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji sejauh mana KPPS memenuhi hak pilih pemilih  penyandang disabilitas di Kecamatan Pantai Labu pada pemilihan presiden tahun 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Metode analisis data yang digunakan meliputi reduksi data (reduksi), penyajian data (display), dan penarikan kesimpulan (verifikasi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan fungsi KPPS dalam pemenuhan hak pemilih disabilitas pada pilpres tahun 2024 di Kecamatan Pantai Labu kurang efektif pada fungsi integrasi yang terdapat kelemahan pada proses sosialisasi yang menekankan pada kesadaran akan hak politik dan dukungan bagi pemilih disabilitas dalam memberikan hak suaranya.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Prayetno, Universitas Negeri Medan

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

References

Afifuddin, M. (2014). 2014 Presidential Elections in Indonesia. Jakarta : JPPR.

Astuti, D., & Suharto, D. G. (2021). Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Pemilu 2019 di Kabupaten Sleman. Public Inspiration : Jurnal Administrasi Publik, 6(1), 29–41.

Fadhli, Y. Z. (2014). Kedudukan Kelompok Minoritas dalam Perspektif HAM dan Perlindungan Hukumnya di Indonesia. Jurnal Konstitusi, Volume 11.

Gorantokan, E. O. B. (2014). Kualitas Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pada Penyelenggaraan Pemilu Legislatif di Kabupaten Lembata Tahun 2014.

Ham, K. (2016). Upaya Negara Menjamin Hak-Hak Kelompok Minoritas di Indonesia.

K, Abdullah. (2018). Berbagai Metodologi dalam Penelitian Pendidikan dan Manajemen. Gunadarma Ilmu.

Kharisma, D. & Tri Y. (2017). Efektivitas Organisasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang. 1-11.

Kharismaningtias, I. D., Sardini, N. H., & Astuti, P. (2019). Partisipasi Pemilih Disabilitas Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (Studi Komparasi di Kecamatan Wangon dan Rawalo Kabupaten Banyumas). 2019.

KPU. (2014). Panduan KPPS : Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS. Jakarta Pusat : KPU.

Lestari, E. Y., Sumarto S., & Noorochmat I. (2017). Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Semarang Melalui Implementasi Convention on The Rights of Person With Disabillities (CPRD) dalam Bidang Pendidikan. Integralistik, 1-9.

M. Steers, Richard. (1985). Efektivitas Organisasi. Jakarta : Erlangga.

Nasution, A. F. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : CV. Harfa Creative.

Nilasari, E., & Istiatin. (2015). Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Konsumen Pada Dealer PT. Ramayana Motor Sokoharjo. 13(01), 1–12.

Nurbeti & Helmi C. SY. (2021). Pemenuhan Hak Pilih Bagi Disabilitas dalam Pemilu oleh KPU di Sumatera Barat. Kertha Wicaksana : Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, 15(2), 130-137.

Razak, A. (2023). Affirmative Action Untuk Penyandang Disabilitas : Memenuhi Hak Pilih dalam Pemilu yang Adil. 7(2), 407–419. https://doi.org/10.33087/wjh.v7i2.1271

Salim, I., & Yulianto, M. J. (2021). Memantau Pemenuhan Hak-hak Disabilitas.

Suherman, M. (2022). Analisis Efektivitas Penyelenggaraan Kampanye Pilkada Serentak Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung. 33-43.

Umar, A. M. (2019). Polemik Keikutsertaan Penyandang Disabilitas Tunagrahita Sebagai Pemilih Tetap Dalam Pemilu. Sulawesi Barat : Kementerian Hukum dan HAM RI.

Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Person with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Shellya Eka Putri, & Prayetno. (2025). Efektivitas Pelaksanaan Fungsi KPPS dalam Memfasilitasi Pemenuhan Hak Pemilih Disabilitas pada Pilpres Tahun 2024 . Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 9(2), 17–26. https://doi.org/10.31571/jpkn.v9i2.8084

Issue

Section

Artikel Penelitian