Efektivitas Tilang Elektronik Dalam Upaya Peningkatan Kepatuhan Berlalu Lintas Masyarakat Di Kota Medan
DOI:
https://doi.org/10.31571/jpkn.v9i1.8150Keywords:
Lalu Lintas, Kepatuhan Komunitas, Tilang ElektronikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas sistem tilang elektronik dalam meningkatkan kepatuhan berlalu lintas masyarakat di Kota Medan. Menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa sistem tilang elektronik dinilai cukup efektif secara awal, terbukti dari penurunan jumlah pelanggaran dari 13.963 kasus pada 2022 menjadi 6.183 kasus hingga pertengahan 2024. Penurunan ini diduga sebagai dampak efek jera awal dari penerapan sistem yang masih relatif baru, yakni dua setengah tahun. Namun, pelanggaran lalu lintas tetap terjadi, terutama di wilayah yang tidak diawasi secara ketat. Masyarakat lebih sadar terhadap keberadaan kamera tilang elektronik di titik pusat kota seperti Jalan Raden Saleh dan Jalan Balai Kota, namun cenderung mengabaikan delapan titik lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas masih rendah dan belum merata di seluruh wilayah Kota Medan.
Downloads
References
Amin, R., Pratama, A., & Manalu, I. (2020). Efektifitas Penerapan Tilang Elektronik Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. 14(2), 134– 155.
Chaplin, C. P. (1989). Kamus Lengkap Psikologi. Rajawali Pe.rs, 99.
CNN, T. (2023). 3 Cara Bayar Denda Tilang ETLE. Secara Online. dan Offline.. CNN Indone.sia. https://www.cnnindone.sia.com/otomotif/20230201143757-584-907615/3- cara-bayar-de.nda-tilang-e.tle.-se.cara-online.-dan-offline.
De.wantoro, G. S. P. (2022). 8 Hari ETLE. di Medan, 2.192 Kendaraan Terekam Langgar Lalu Lintas. 5 April. https://me.dan.kompas.com/re.ad/2022/04/05/151919778/8-hari- e.tle.-di-me.dan-2192-ke.ndaraan-te.re.kam-langgar-lalu-lintas?page.=all
Hasibuan, Z. A. (2007). Langkah-Langkah Strategis Penggunaan E. Government, Fakuktas Ilmu Komputer, Universitas Indonesia, 3(1), 1–5.
Media. (2021). Baru Tiga Polda Gunakan ETLE. https://epaper.mediaindonesia.com/detail/baru-tiga-polda-gunakan-etle.
Nage.ndra, A. P., & Sushanty, V. R. (2022). Efektivitas Penerapan E-Tilang Dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Hukum. 4(80), 143–154.
Naning, R. (2001). Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum dalan Lalu Lintas. Bina Ilmu.
Prodjodikoro, W. (2003). Asas-asas Hukum Pidana. Re.fika Aditama.
Putri, A. Y. (2015). E.fe.ktivitas Sanksi Te.rhadap Pe.langgar Marka Jalan Be.rdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 te.ntang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ole.h Ke.polisian Re.sor Kota Pe.kanbaru. JOM Fakultas Hukum, II(II), 113–121.
Re.daksi. (2023). Hai Anak Me.dan, Ini 10 Lokasi Tilang Elektronik yang Sudah Be.rope.rasi,Hati-hati..! Https://Www.Kajianbe.rita.Com/. https://www.kajianbe.rita.com/2023/03/03/hai-anak-me.dan-ini-10-lokasi-tilang- elektronik -yang-sudah-be.rope.rasi/
Saputra, P. N. (2021). E.le.ctronic Traffic Law E.nforce.me.nt(E.TLE.) dan Pe.rmasalahannya. Info Singkat, 13(7), 1–6. http://be.rkas.dpr.go.id/
Se.tiyanto, Gunarto, S. E.. W. (2017). Efektivitas Penerapan Sanksi Denda E-Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Di Polres Rembang). Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4).
Zainuddin, M. (2017). E.fe.ktivitas Pe.ne.rapan Sanksi De.nda Te.rhadap Tindak Pe.langgaran Lalu Lintas Studi di Pe.ngadilan Ne.ge.ri Mataram. Jurnal Hukum Jatiswara, 30(3). https://doi.org/https://doi.org/10.29303/jtsw.v30i3.112
Undang-undang Re.publik Indone.sia Nomor 22 Tahun 2012 Te.ntang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Suci Izdihar Hulwa, Reh Bungana Beru Perangin-Angin (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors should sign the copyright transfer agreement when they have approved the final proofs sent by Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan prior to the publication.