Efektivitas Tilang Elektronik Dalam Upaya Peningkatan Kepatuhan Berlalu Lintas Masyarakat Di Kota Medan

Authors

  • Suci Izdihar Hulwa Universitas Negeri Medan
  • Reh Bungana Beru Perangin Angin Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.31571/jpkn.v9i1.8150

Keywords:

Lalu Lintas, Kepatuhan Komunitas, Tilang Elektronik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas sistem tilang elektronik dalam meningkatkan kepatuhan berlalu lintas masyarakat di Kota Medan. Menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa sistem tilang elektronik dinilai cukup efektif secara awal, terbukti dari penurunan jumlah pelanggaran dari 13.963 kasus pada 2022 menjadi 6.183 kasus hingga pertengahan 2024. Penurunan ini diduga sebagai dampak efek jera awal dari penerapan sistem yang masih relatif baru, yakni dua setengah tahun. Namun, pelanggaran lalu lintas tetap terjadi, terutama di wilayah yang tidak diawasi secara ketat. Masyarakat lebih sadar terhadap keberadaan kamera tilang elektronik di titik pusat kota seperti Jalan Raden Saleh dan Jalan Balai Kota, namun cenderung mengabaikan delapan titik lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas masih rendah dan belum merata di seluruh wilayah Kota Medan.

Downloads

References

Amin, R., Pratama, A., & Manalu, I. (2020). Efektifitas Penerapan Tilang Elektronik Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. 14(2), 134– 155.

Chaplin, C. P. (1989). Kamus Lengkap Psikologi. Rajawali Pe.rs, 99.

CNN, T. (2023). 3 Cara Bayar Denda Tilang ETLE. Secara Online. dan Offline.. CNN Indone.sia. https://www.cnnindone.sia.com/otomotif/20230201143757-584-907615/3- cara-bayar-de.nda-tilang-e.tle.-se.cara-online.-dan-offline.

De.wantoro, G. S. P. (2022). 8 Hari ETLE. di Medan, 2.192 Kendaraan Terekam Langgar Lalu Lintas. 5 April. https://me.dan.kompas.com/re.ad/2022/04/05/151919778/8-hari- e.tle.-di-me.dan-2192-ke.ndaraan-te.re.kam-langgar-lalu-lintas?page.=all

Hasibuan, Z. A. (2007). Langkah-Langkah Strategis Penggunaan E. Government, Fakuktas Ilmu Komputer, Universitas Indonesia, 3(1), 1–5.

Media. (2021). Baru Tiga Polda Gunakan ETLE. https://epaper.mediaindonesia.com/detail/baru-tiga-polda-gunakan-etle.

Nage.ndra, A. P., & Sushanty, V. R. (2022). Efektivitas Penerapan E-Tilang Dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Hukum. 4(80), 143–154.

Naning, R. (2001). Menggairahkan Kesadaran Hukum Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum dalan Lalu Lintas. Bina Ilmu.

Prodjodikoro, W. (2003). Asas-asas Hukum Pidana. Re.fika Aditama.

Putri, A. Y. (2015). E.fe.ktivitas Sanksi Te.rhadap Pe.langgar Marka Jalan Be.rdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 te.ntang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ole.h Ke.polisian Re.sor Kota Pe.kanbaru. JOM Fakultas Hukum, II(II), 113–121.

Re.daksi. (2023). Hai Anak Me.dan, Ini 10 Lokasi Tilang Elektronik yang Sudah Be.rope.rasi,Hati-hati..! Https://Www.Kajianbe.rita.Com/. https://www.kajianbe.rita.com/2023/03/03/hai-anak-me.dan-ini-10-lokasi-tilang- elektronik -yang-sudah-be.rope.rasi/

Saputra, P. N. (2021). E.le.ctronic Traffic Law E.nforce.me.nt(E.TLE.) dan Pe.rmasalahannya. Info Singkat, 13(7), 1–6. http://be.rkas.dpr.go.id/

Se.tiyanto, Gunarto, S. E.. W. (2017). Efektivitas Penerapan Sanksi Denda E-Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Di Polres Rembang). Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4).

Zainuddin, M. (2017). E.fe.ktivitas Pe.ne.rapan Sanksi De.nda Te.rhadap Tindak Pe.langgaran Lalu Lintas Studi di Pe.ngadilan Ne.ge.ri Mataram. Jurnal Hukum Jatiswara, 30(3). https://doi.org/https://doi.org/10.29303/jtsw.v30i3.112

Undang-undang Re.publik Indone.sia Nomor 22 Tahun 2012 Te.ntang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Downloads

Published

2025-06-01

How to Cite

Izdihar Hulwa, S., & Bungana Beru Perangin Angin, R. (2025). Efektivitas Tilang Elektronik Dalam Upaya Peningkatan Kepatuhan Berlalu Lintas Masyarakat Di Kota Medan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 9(1), 142–154. https://doi.org/10.31571/jpkn.v9i1.8150