Kajian Aturan Hak Atas Pendidikan dan Relevansinya Terhadap Pemenuhan Pendidikan Masyarakat Kota Kupang
DOI:
https://doi.org/10.31571/jpkn.v9i2.9804Keywords:
Hak Atas Pendidikan, Implementasi Kebijakan, Pemerataan Pendidikan, Hukum PendidikanAbstract
Penelitian ini mengkaji regulasi hukum yang menjamin hak atas pendidikan di Indonesia serta relevansinya dengan kondisi pendidikan di Kota Kupang. Menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini merujuk pada UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan UU Nomor 39 Tahun 1999. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum nasional telah menjamin hak pendidikan, implementasinya masih belum optimal. Berdasarkan data BPS 2024, dari 72.000 anak usia 5–12 tahun, hanya 41.500 yang bersekolah. Faktor utama penyebabnya meliputi keterbatasan ekonomi, infrastruktur, tenaga pendidik, serta budaya yang belum menekankan pentingnya pendidikan. Analisis integratif antara norma hukum dan realitas lokal ini menegaskan perlunya kebijakan daerah yang adaptif dan kolaboratif antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk mewujudkan pemerataan hak pendidikan di Kota Kupang.
Downloads
References
Ana, H., Arif Harsan, and N. Fatimah. (2023). Efektivitas Akses Layanan Pendidikan melalui Program Indonesia Pintar bagi Siswa Generasi Z. Jurnal Edukasia 18, no. 2: 55-68. https://doi.org/10.28918/edukasia.v18i2.400
Arifin, M. (2022). Pendidikan sebagai Hak Konstitusional Warga Negara dalam Perspektif Welfare State. Jurnal Konstitusi 19(3): 489-505. https://doi.org/10.31078/jk1935
Asdhar, S., and N. H. Yoenanto. (2025). Pemerataan Akses Pendidikan Inklusi Anak Usia Dini di Indonesia: A Scoping Review. Jurnal Obsesi: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 9, no. 1: 200-214. https://doi.org/10.31004/obsesi.v9i1.6450
Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur. Statistik Pendidikan Kota Kupang 2024. Kupang: BPS NTT, 2024.
Hariansah, S. (2022). Analisis Implementasi Nilai-Nilai Budaya Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. KRTHA Bhayangkara 16(1) : 121-130. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i1.1000
Hudayana, B., and E. Nurhadi. (2020). Memaknai Realitas Kemiskinan Kultural di Pedesaan: Sebuah Pendekatan Partisipatoris. Journal of Social Development Studies 1(1): 14-26. https://doi.org/10.22146/jsds.205
Lestari, R. N., and Y. Achdiani. (2024). Peran Pekerja Sosial dalam Pengelolaan Dana PKH dan Dampaknya terhadap Keberlanjutan Ekonomi Keluarga. Jurnal Ilmu Sosial 5(2): 88-102.
Manu, M., Y. Kallau, J. Taek, and F. Kande. (2024). An Analysis of the Teaching Performance of Teachers of Elementary Schools in Kupang. Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan 28(1): 45-56. https://doi.org/10.21831/jpep.v28i1.25590
Pratama, R. (2020). Pendekatan Perundang-Undangan dalam Penelitian Hukum Normatif. Jurnal Hukum dan Pembangunan 50(4): 765-782. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no4.2633
Sari, D. M. (2021). Metode Penelitian Hukum Normatif: Konsep dan Penerapannya dalam Kajian Pendidikan. Jurnal Ilmu Hukum 8(2): 112-124.
Tanggur, D., and S. Nahak. (2024). Tantangan Pembelajaran Online Warga Eks Timor Timur di Kecamatan Kupang Tengah. Jurnal Basicedu 8(1): 112-123. https://doi.org/10.31004/basicedu.v8i1.1545
UNESCO. Global Education Monitoring Report 2023/2024: Inclusion and Equity in Education. Paris: UNESCO Publishing, 2024.
UNICEF Indonesia. Education for All: Progress and Challenges in Eastern Indonesia. Jakarta: UNICEF, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Melinda R. Radja, Nofra Tahunas, Maria B. Virani, Wilibrodus Lamauran, Yustinus F. Tatu (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors should sign the copyright transfer agreement when they have approved the final proofs sent by Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan prior to the publication.
Download: 67







