Implementasi UU Nmor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Bangun Rejo

Authors

  • Nur Wida Yani Universitas Negeri Medan
  • Arief Wahyudi Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.31571/jpkn.v9i2.8220

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam pembangunan sarana dan prasarana Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan ialah data primer diperoleh langsung melalui hasil observasi langsung serta wawancara dengan narasumber dan data sekunder diperoleh melalui buku-buku, literatur dan jurnal. Teknik analisis data yang digunakan melalui reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan tringulasi. Hasil penelitian bahwa adanya kemajuan signifikan dalam pembangunan sarana dan prasarana desa, yang melibatkan partisipasi masyarakat secara menyeluruh melalui musyawarah dan perencanaan desa. Dalam implemetasinya terdapat kendala yakni kesulitan dalam menyeimbangkan harapan masyarakat, kurangnya dukungan pelatihan untuk staf, dan keterbatasan akses ke BPJS Ketenagakerjaan menjadi tantangan dalam penerapan strategi kepemimpinan kepala desa, meskipun prinsip gotong royong tetap dijunjung tinggi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adisasmita, Rahardjo. (2006). Pembangunan Pedesaan Dan Perkotaan. Yogyakarta:Graha Ilmu.

Creswell. (2015). Riset Perencanaan, Dan Evaluasi Riset Kualitatif Dan Kuantitatif Pendidikan.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Darmawan, A. (2018). Pembangunan Sarana Dan Prasarana Transportasi Di Desa Terisolir (Desa Sarongan , Banyuwangi , Jawa Timur ). Jurnal Akp, 8(1), 79– 97.

Pandey V., S. (2016). Pentingnya Pembangunan Sarana Prasarana Transportasi Sebagai Upaya Membangun Desa Di Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo. Tekno, 14(66), 44– 52.

Prayogo, J. B., Muti’ah, D., Habibulllah, A. W., & Boemiya, H. (2022). Penyalahgunaan Wewenang Pada Penggunaan Dana Desa Dalam Perspektif Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Studi Kasus Desa Pademawu Timur, Kabupaten Pamekasan). Inicio Legis, 3(2), 91–106.

Marizal, W., Yamin, A., & Dewi, G. (2023). Membangun Desa Dengan Konsep Welfare Village (Kajian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa). Jiip - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Upt Mataram: University Press

Nuraini, Nurulsyam, A., & Mutholib, A. (N.D.). Optimalisasi Pembangunan Sarana Dan Prasarana Di Kelurahan Linggasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis. Universitas Galuh, 543.

Suryani, R. A. (2023). Implementasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Di Dea Kelapa Dua Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin. Jurnal Ilmiah Administrasi Dan Sosial, 18(1)

Wardana, D. J. (2019). Potik Hukum Pemerintahan Desa. In Jurnal Justiciabelen (Vol. 1, Issue 2).

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Nur Wida Yani, & Arief Wahyudi. (2025). Implementasi UU Nmor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Bangun Rejo . Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 9(2), 35–42. https://doi.org/10.31571/jpkn.v9i2.8220

Issue

Section

Artikel Penelitian