Analisis Yuridis Terhadap Putusan Nomor 301/Pid.Sus/2023/PN Bgr Tentang Tindak Pidana Perdagangan Anak

Authors

  • Ervan Ginting Universitas Negeri Medan
  • Arief Wahyudi Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.31571/jpkn.v9i2.8292

Keywords:

Tindak Pidana Perdagangan Anak, Pertimbangan Hakim, Perlindungan Anak, Pendekatan Hukum Individual, Yuridis Normatif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Bogor dalam memutus perkara Nomor 301/Pid.Sus/2023/PN Bgr, yang menempatkan anak sebagai korban tindak pidana perdagangan anak, dengan berfokus pada tinjauan yuridis terhadap pelaku kejahatan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan mentode penelitian kepustakaan (Library Research) dan teknik pengumpulan data dokumentasi. Penelitian ini menemukan bahwa hakim dalam Putusan Nomor 301/Pid.Sus/2023/PN Bgr telah menerapkan pendekatan hukum individual sesuai teori Grame Brown. Hakim menempatkan anak sebagai korban perdagangan anak berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014, menegaskan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap korban eksploitasi anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agiyanto, U. (2018). Penegakan Hukum di Indonesia : Eksplorasi Konsep Keadilan Berdimensi Ketuhanan. Hukum Ransendental, 4, 493–503.

Almeida, C. S. de, Miccoli, L. S., Andhini, N. F., Aranha, S., Oliveira, L. C. de,Artigo, C. E., Em, A. A. R., Em, A. A. R., Bachman, L., Chick, K., Curtis, D., Peirce, B. N., Askey, D., Rubin, J., Egnatoff, D. W. J., Uhl Chamot, A., El‐ Dinary, P. B., Scott, J.; Marshall, G., Prensky, M., … Santa, U. F. De. (2016). In Revista Brasileira de Linguística Aplicada (Vol. 5, Issue 1).

Aniar. (2014). Metode Penelitian. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 7(2), 107–115.

Andi, H. (1985). Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia .

Andi, H. (2011). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: CV Sapta Artha Jaya.

Sari, A. W. (2014). Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa Dalam Tindak Pidana Perdagangan Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 71/Pid.B/2014/Pn.Crp). Verstek Volume 5 Nomor 3, 1-9.

Suisno. (2016). Peranan Keterangan Saksi Sebagai Salah Satu Alat Bukti Dalam Proses Pidana. Jurnal Manger Suisno, 1-9.

Barda Nawawi Arief. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatann, 23.

Bisma, S. (1986). Telaah Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Wanita. 16(4), 90., 16(4), 90.

Djoko, P. (1988). Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian didalam Proses Pidana. Yogyakarta: Liberti.

Sari, A. W. (2014). Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa Dalam Tindak Pidana Perdagangan Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 71/Pid.B/2014/Pn.Crp). Verstek:Volume 5 Nomor 3, 1-9.

Suisno. (2016). Peranan Keterangan Saksi Sebagai Salah Satu Alat Bukti Dalam Proses Pidana. Jurnal Manger Suisno, 1-9.

Lisi, I. Z. (2020). Tinjauan Hukum Pidana Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia ( Review on Criminal Law Pursuant to Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik of Indonesia ). Jurnal Risalah Hukum, 1(1), 18–24.

Magistri, N. R. C. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Penusukan Dalam Peradilan Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 82–101.

Muliadi, S. (2015). Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan. Fiat Justisia:Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 1–11.

Martiman, P. (1988). Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Nasution, A. K. (1985). Masalah Hukum Pembuktian Dalam Proses Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia

Richard oliver ( dalam Zeithml., dkk 2018 ). (2021). Tinjauan Yuridis. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 2013–2015.

Ridwansyah, M. (2016). Mewujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Jurnal Konstitusi, 13(2), 278.

Ruman, Y. S. (2012). Keadilan Hukum dan Penerapannya dalam Pengadilan. Humaniora, 3(2), 345.

Surahman, E., Satrio, A., & Sofyan, H. (2020). Kajian Teori Dalam Penelitian. JKTP: Jurnal Kajian Teknologi Pendidikan, 3(1), 49–58

Sari, A. W. (2014). Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa Dalam Tindak Pidana Perdagangan Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 71/Pid.B/2014/Pn.Crp). Verstek Volume 5 Nomor 3, 1-9.

Suisno. (2016). Peranan Keterangan Saksi Sebagai Salah Satu Alat Bukti Dalam Proses Pidana. Jurnal Manger Suisno, 1-9.

Syahputri, A. Z., Fallenia, F. Della, & Syafitri, R. (2023). Kerangka berfikir penelitian kuantitatif. Tarbiyah: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Pengajaran, 2(1), 160–166

Tamba, P. M. (2016). Realisasi Pemenuhan Hak Anak Yang Diatur Dalam Konstitusi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Proses Pemidanaan. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 1– 4.

Wadjo, H. Z., Leasa, E. Z., Latumaerissa, D., & Saimima, J. M. (2020). Penyelesaian Perkara Anak Sebagai Pelaku dan Korban Ditinjau Dari Asas Kepentingan Terbaik Bagi Anak. Sasi, 26(2), 201-212.

Suisno. (2016). Peranan Keterangan Saksi Sebagai Salah Satu Alat Bukti Dalam Proses Pidana. Jurnal Manger Suisno, 1-9

(https://ppid.kemenppa.go.id/dashboard/informasi_serta_merta_detail/705,diakses pada tanggal 27 April 2024).

(https://id.m.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_anak, diakses pada 27 April 2024). Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Ervan Ginting, & Arief Wahyudi. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Putusan Nomor 301/Pid.Sus/2023/PN Bgr Tentang Tindak Pidana Perdagangan Anak. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 9(2), 316–326. https://doi.org/10.31571/jpkn.v9i2.8292

Issue

Section

Artikel Penelitian