Perlindungan Hak Aman dan Nyaman Warga Negara Atas Layanan Penggunaan Transportasi Online Di Kota Medan

Authors

  • Nazlah Aulia Universitas Negeri Medan
  • Jamaludin Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.31571/jpkn.v10i1.10938

Keywords:

Hak Layanan, Transportasi Online, Kota Medan

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hak warga negara atas keamanan dan kenyamanan dalam pelayanan transportasi online di Kota Medan. Permasalahan utama terletak pada lemahnya implementasi regulasi, pengawasan pemerintah, dan tanggung jawab perusahaan platform. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, serta analisis data berbantuan ATLAS.TI, berlandaskan teori hak kewarganegaraan T.H. Marshall (1950). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan pengguna melalui fitur keamanan aplikasi, verifikasi pengemudi, dan sistem pengaduan belum optimal, dengan masih terjadinya penyalahgunaan data pribadi hingga kekerasan terhadap pengguna. Peran pemerintah terkendala ketiadaan regulasi daerah yang spesifik, sementara perusahaan platform masih memiliki celah dalam verifikasi pengemudi dan perlindungan privasi data. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan regulasi daerah khusus transportasi online dan penguatan sistem perlindungan pengguna secara menyeluruh.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amelia, M., & Nurwati, M. (2024). Perlindungan Konsumen Terhadap Pengguna Transportasi Online Perempuan dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia (Studi Kasus Pengguna Grab di Jakarta). Karimah Tauhid, 3(12), 13622–13637.

Batubara, A., & Darmawan, C. (2017). Revitalisasi Paradigma Konservatif Pendidikan Demokrasi pada Pendidikan Kewarganegaraan dengan Inovasi Media Pembelajaran.

Budiywono, E. (2025). Analisis Yuridis Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Perspektif Hukum. Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam, 16(2), 73–85.

Defriansyah, D., & Haryadi, E. (2025). Aspek Hukum Pengelolaan Transportasi Umum Berbasis Aplikasi Online Menurut Undang-Undang Pengangkutan. Consensus: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 13–20.

Ibrahim, M. (2024). Rasa Aman Warga Negara Dalam Fasilitas Umum: Studi Kasus Jembatan Penyeberangan Orang UIN Jakarta. Jurnal Hukum Motivasi Pendidikan Masyarakat dan Bahasa Harapan, 2(2).

Khalid, Z. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pengemudi Jasa Transportasi Online di Kota Medan. Resam Jurnal Hukum, 5(1), 57–73.

Lubis, A. M., Novianto, A., & Pratama, M. R. (2023). Cek Fakta: Tepatkah Meregulasi Ojek ‘Online’ Sebagai Bagian Transportasi Umum? The Conversation. https://theconversation.com/cek-fakta-tepatkah-meregulasi-ojek-online-sebagai-bagian-transportasi-umum-220226

Marshall, T. H. (1950). Citizenship and Social Class and Other Essays. Cambridge University Press.

Sari, A., & Setiawan, Y. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan dan Kenyamanan Bagi Pengguna Jasa Angkutan Travel. Commerce Law, 4(2), 289–298.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42).

Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96).

Siahaan, S. M. (2025). Tindak Pidana Pelecehan Seksual Yang Terjadi Di Transportasi Umum Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Globalisasi Hukum, 2(1), 126–147.

Downloads

Published

2026-06-20

How to Cite

Nazlah Aulia, & Jamaludin. (2026). Perlindungan Hak Aman dan Nyaman Warga Negara Atas Layanan Penggunaan Transportasi Online Di Kota Medan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 525–532. https://doi.org/10.31571/jpkn.v10i1.10938

Most read articles by the same author(s)