Analisis Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 2 Wewenang Kepala Desa Kuning Gading Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo

Authors

  • Eling Pamuji Universitas Jambi
  • Firman Universitas Jambi
  • Dona Sariani Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.31571/jpkn.v9i1.7622

Keywords:

Undang-undang No 6 Tahun 2014, Wewenang Kepala Desa.

Abstract

Penelitian ini menganalisis pelaksanaan wewenang Kepala Desa di Desa Kuning Gading, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Fokus utama adalah pada penetapan peraturan desa dan koordinasi pembangunan desa secara partisipatif. Meskipun Kepala Desa memiliki peran krusial dalam pembangunan lokal, observasi awal dan hasil kuesioner menunjukkan bahwa kedua wewenang tersebut belum terlaksana optimal; misalnya, 37% masyarakat menilai penyelenggaraan pemerintahan desa kurang. Melalui pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik snowball sampling untuk masyarakat dan purposive sampling untuk perangkat desa, serta pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, penelitian ini menemukan adanya kesenjangan antara teori dan praktik. Hasil menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam penetapan peraturan desa masih minim, dan koordinasi pembangunan desa secara partisipatif belum efektif, terlihat dari proyek pembangunan yang terhenti atau tidak merata. Triangulasi data digunakan untuk memverifikasi temuan. Novelty penelitian ini terletak pada identifikasi kesenjangan persepsi antara pemerintah desa dan masyarakat mengenai implementasi wewenang, serta dampaknya terhadap tata kelola dan pembangunan desa.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Firman, Universitas Jambi

Dosen

Dona Sariani, Universitas Jambi

Dosen

References

Adquisiciones, (2019). Tugas Kepala Desa dalam pemberdayaan masyarakat menurut Undang-undang No. 6 Tahun 2014 (Studi Analisis Fiqih Siyasah Di Desa Suka Jaya Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat). Duke Law Journal, 1(1).

Alejos, (2017). Analisis pemilihan Kepala Desa serentak terhadap demokrasi lokal di Desa Tanjung Kabupaten Aceh Tamiang (. Universitas Nusantara PGRI Kediri, 01, 1–7. http://www.albayan.ae

Bender, D. (2016). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa - 18-April-2016(1), 45–54. https://doi.org/10.1145/2904081.2904088

Cristian, H. (2015). Studi Tentang Pelaksanaan Rencana Kerja Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara. 3(1).

Dedi, O., & Ismail, K. &. (2018). Manfaat Alokasi Dana Desa Bagi Pembangunan Dan Masyarakat Desa. Jurnal Otonomi Keuangan Daerah, 16(1), 81–100.

Hakim, (2018). Peran Kepala Desa Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Di Desa Makmur Jaya Kecamatan Kongbeng Ka Bupaten Kutai Timur. Ilmu Pemerintahan, 6(3), 1111–1124.

Hariyanto, Y. (2021). Peranan Pemerintah Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur. J 12(1), 24. https://doi.org/10.26418/j-psh.v12i1.46323

Alaslan, A. (2020). Gaya kepemimpinan dan pembangunan desa Keberhasilan suatu organisasi baik organisasi swasta maupun organisasi pemerintah baik pada level pusat maupun daerah sangat ditentukan oleh kemampuan seorang pemimpin dalam memberikan motivasi. 1(1), 97–111.

Khoiriah, S., & Meylina, U. (2018). Analisis Sistem Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Regulasi Keuangan Desa. Masalah-Masalah Hukum, 46(1), 20. https://doi.org/10.14710/mmh.46.1.2017.20-29

Minahasa, M. K. (2016). Peran Kepala Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Di Desa Tateli Satu Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa. Jurnal Politico, 5(1).

Pislawati Alfiatur rahman. (2016). Perencanaan Pembangunan Desa Di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan. Jurnal Valuta, 2(2), 251–267.

Putri, L. S. (2016). Village Authority and the Issuance of Village Regulation. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(02), 161–176.

RAHMAWATI. (2021). Tugas kepala desa ( Studi kasus Desa Jatimulyo Kecamatan Pegajahan Kabupaten SerdangBedagai). 10(6), 6.

Rosidin, U. (2019). Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Peraturan Desa yang Aspiratif. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(105), 168–184. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4n1.10

Sensu, (2022). Kewenangan Kepala Desa Dalam Meningkatkan Pelayanan Pemerintah Desa Batubanawa Kec. Mawasangka Timur Kab. Buton Tengah Kepada Masyarakat.4(2), 288–307.

Setiawati, S. (2018). Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyusunan Dan Penetapan Peraturan Desa. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5(1), 61. https://doi.org/10.32493/jpkn.v5i1.y2018.p61-84

Soares, S. (2015). Tugas dan fungsi kepala desa beserta perangkat desa dalam meningkatkan kinerja pada kantor Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang , 151, 10–17.

Sugiman. (2018). Pemerintah Desa. Pemerintahan Desa, Fakultas Hukum Universitas Suryadarma, 7(1), 82–95.

Suprianto, A., & Syafhendry. (2016). Wewenang Kepala Desa dalam Mengkoordinasikan Pembangunan Desa Secara Partisipatif. Jurnal Pemerintahan, Politik Dan Birokrasi, Volume II, Pages 14. https://journal.uir.ac.id/index.php/wedana/article/download/1786/1113

Zainudin, A. (2016). Model Kelembagaan Pemerintahan Desa. JIP (Jurnal Ilmu Pemerintahan) : Kajian Ilmu Pemerintahan Dan Politik Daerah, 1(2), 338–351. https://doi.org/10.24905/jip.1.2.2016.338-351

Zickuhr, B. K. M. (2016). Tipe Kepemimpinan Kepala Desa dalam Pelaksanaan Pemerintah Desa Dolok Masango Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai.

Downloads

Published

2025-06-11

How to Cite

Eling Pamuji, Firman, & Dona Sariani. (2025). Analisis Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 2 Wewenang Kepala Desa Kuning Gading Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 9(1), 337–343. https://doi.org/10.31571/jpkn.v9i1.7622

Issue

Section

Artikel Penelitian