Masyarakat Gardu Terdepan: Peran Krusial dalam Penanggulangan Narkoba di Simpang Babeko Kabupaten Bungo

Authors

  • Mifta Uljannah Universitas Jambi
  • Irzal Anderson Universitas Jambi
  • Heri Usmanto Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.31571/jpkn.v9i1.7621

Keywords:

Peran Masyarakat, Penyalahgunaan Narkoba

Abstract

Penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang kian meningkat memerlukan intervensi dari semua pihak, terutama masyarakat yang bersentuhan langsung dengan isu ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran masyarakat dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di Dusun Simpang Babeko serta faktor penyebabnya. Menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, studi ini menemukan bahwa masyarakat berperan aktif melalui kegiatan positif seperti keagamaan, olahraga, dan sosial, yang dilakukan bekerja sama dengan Karang Taruna. Faktor penyebab penyalahgunaan meliputi individu, ekonomi, pekerjaan, letak geografis, dan lingkungan. Hasil ini menekankan urgensi program khusus dari pihak berwenang dan peningkatan partisipasi aktif masyarakat untuk memberantas narkoba, menunjukkan novelisasi bagaimana komunitas lokal berdaya dalam menghadapi masalah global.

Downloads

Author Biographies

Irzal Anderson, Universitas Jambi

Dosen

Heri Usmanto, Universitas Jambi

Dosen

References

Amin dkk. (2022). Pendampingan Hukum Tentang Peran Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren Al-Istiqomah Dasan Poto Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Di Terara, Kabupaten Lombok Timur. Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(2), 32–46.

Biantoro, F. (2021). Faktor - Faktor Penyalahgunaan Narkoba dan Penyelesaiannya. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 27, 27–34. http://www.riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/12356/9736

Elisabet, A., Rosmaida, A., Pratama, A., Jonatan, J., Kristiana, K., Teresia, S., & Yunita, S. (2022). Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Remaja: Bahaya, Penyebab, Dan Pencegahannya. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1(3), 877–886. https://doi.org/10.58344/jmi.v1i3.80.

Gukguk, R. & Jaya, P. (2019). Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 337–351. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.337-351

Gunawan, H. (2021). Peran Serta Masyarakat Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Di Polres Aceh Tenggara). 2(1), 15–35.

Hariyanto, B. P. (2018). Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 201–210. https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2634

Hastiana dkk. (2020). ANALISIS FAKTOR PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI NARAPIDANA DI RUTAN KELAS IIB SIDRAP. 3(3).

Hatta, M. (2022). Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba Di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Jadea, J. (2018). Analisis Peran Serta Masyarakat Dalam Penanggulangan Narkotika (Studi Pada Polres Lampung Tengah).Universitas Lampung.

Jaya & Fanrezha. (2023). Keterlibatan Masyarakat Sebagai Mitra Polisi Dalam Penanganan Narkoba Dusun Pelayang Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo. 5(1), 48–59. https://jppd.org/index.php/jppd/article/view/111/60

Khairani dkk. (2022). Peranan Tokoh Masyarakat Dalam Memberantas Peredaran Narkotika, Psikotropika, Dan Obat-Obatan Terlarang (Narkoba) Di Kota Padangsidimpuan. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummanioramaniora, 6(1), 181. https://doi.org/10.31604/jim.v6i1.2022.181-187p

Litta, E. (2018). Peran Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Pasal 104 UU No. 35 Tahun 2009. Lex Privatum Vol. VI/No.1.

Majid, A. (2019). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Semarang:Alprin.

Melati, D. (2020). Peran Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.38035/jihhp.v1i1.354.

Maruli, Sahat. (2020). Buku Ajar Krimonologi. Rajawali Buana Pusaka.

Mintawati, H., & Budiman, D. (2021). Bahaya Narkoba Dan Strategi Penanggulangannya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Putra, 1(2), 27–33. https://doi.org/10.52005/abdiputra.v1i2.95

Muammar, Y. (2019). Kajian Kriminologi Peredaran Narkotika (Sebuah Studi Di Kabupaten Aceh Timur). Jurnal Al-Ijtimaiyyah: Media Kajian Pengembangan Masyarakat Islam. Vol.5. 1

Murdiyanto, E. (2020). Metode Penelitian Kualitatif (Sistematika Penelitian Kualitatif). In Yogyakarta Press (1st ed.). http://www.academia.edu/download/35360663/METODE_PENELITIAN_KUALITAIF.docx

Partodiharjo, S. (2010). Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya. Jakarta:Erlangga.

Rabbianty, E.N. (2023). Peran Karang Taruna dalam Membentuk Sikap Anti Naroba pada Pemuda di Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan Melalui Kegiatan Volly. Jurnal Pengabdian Masyarakat. Universitas Madura.

Saputra & Chalim. (2018). Penerapan Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba (Studi Kasus di Polda Jateng) Hera. Jurnal Daulat Hukum, 3, 274–282.

Saputra & Chalim. (2018). Penerapan Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba (Studi Kasus di Polda Jateng) Hera. Jurnal Daulat Hukum, 3, 274–282.

Sasmita, F. (2018). Narkoba Naza & Napza. Yogyakarta: Sentra Edukasi Media.

Sasongko, W. (2017). Narkoba. Yokyakarta: Relasi Inti Media.

Sinjar & Sahuri. (2021). Bahaya Narkoba Terhadap Masa Depan Geberasi Muda. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 10(2), 6.

Sunandar, A. (2018). Peran orang tua dan tokoh masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba pada remaja di Dusun Cikananga Cipaku Ciamis (Bachelor's thesis, Jakarta: Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah).

Suhertina. (2019). Narkoba Di Kalangan Siswa (1st ed.). CV. Cahaya Firdaus.

Suryawati dkk. (2015). Raih Prestasi Tanpa Narkoba (1st ed.). Gadjah Mada University Press.

Susanti, E & Rahardjo, E. (2018). Hukum Dan Krimonologi. Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja.

Tarigan, A. I. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(2), 146–153. https://doi.org/10.58258/jime.v6i2.1433.

Tetuko. (2020). Urgensi Partisipasi Masyarakat Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi, 1(1), 34–58. https://doi.org/10.51370/jhpk.v4i1.101.

Tindangen, M Dkk. (2020). Class Diagrams. Agile Model-Based Development Using UML-RSDS, 20(03), 43–68. https://doi.org/10.1201/9781315368153-8

Tommy M. R. Kumampung & Diana R. Pangemanan. (2021). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Kuris Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. 1(1), 229–239.

Widodo, W. (2015). Kriminologi dan Hukum Pidana. In Yu (Ed.), Kriminologi dan Hukum Pidana (p. 282).

Wijayanti, D. (2019). Revolusi Mental Stop Penyalahgunaan Narkoba. Tumanggung: Desa Pustaka Indonesia.

Zubaidah, S. (2011). Penyembuhan Korban Narkoba Memalui Terapi dan Rehabilitasi Terpadu. IAIN Press, 1–192.

Abdussamad, Z. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Patta Rapanna (ed.); 1st ed.).

Downloads

Published

2025-06-01

How to Cite

Mifta Uljannah, Irzal Anderson, & Heri Usmanto. (2025). Masyarakat Gardu Terdepan: Peran Krusial dalam Penanggulangan Narkoba di Simpang Babeko Kabupaten Bungo. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 9(1), 13–22. https://doi.org/10.31571/jpkn.v9i1.7621

Most read articles by the same author(s)