Masyarakat Gardu Terdepan: Peran Krusial dalam Penanggulangan Narkoba di Simpang Babeko Kabupaten Bungo
DOI:
https://doi.org/10.31571/jpkn.v9i1.7621Keywords:
Peran Masyarakat, Penyalahgunaan NarkobaAbstract
Penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang kian meningkat memerlukan intervensi dari semua pihak, terutama masyarakat yang bersentuhan langsung dengan isu ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran masyarakat dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di Dusun Simpang Babeko serta faktor penyebabnya. Menggunakan metode deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, studi ini menemukan bahwa masyarakat berperan aktif melalui kegiatan positif seperti keagamaan, olahraga, dan sosial, yang dilakukan bekerja sama dengan Karang Taruna. Faktor penyebab penyalahgunaan meliputi individu, ekonomi, pekerjaan, letak geografis, dan lingkungan. Hasil ini menekankan urgensi program khusus dari pihak berwenang dan peningkatan partisipasi aktif masyarakat untuk memberantas narkoba, menunjukkan novelisasi bagaimana komunitas lokal berdaya dalam menghadapi masalah global.
Downloads
References
Amin dkk. (2022). Pendampingan Hukum Tentang Peran Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren Al-Istiqomah Dasan Poto Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Di Terara, Kabupaten Lombok Timur. Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(2), 32–46.
Biantoro, F. (2021). Faktor - Faktor Penyalahgunaan Narkoba dan Penyelesaiannya. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 27, 27–34. http://www.riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/12356/9736
Elisabet, A., Rosmaida, A., Pratama, A., Jonatan, J., Kristiana, K., Teresia, S., & Yunita, S. (2022). Penyalahgunaan Narkoba Dikalangan Remaja: Bahaya, Penyebab, Dan Pencegahannya. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1(3), 877–886. https://doi.org/10.58344/jmi.v1i3.80.
Gukguk, R. & Jaya, P. (2019). Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 337–351. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.337-351
Gunawan, H. (2021). Peran Serta Masyarakat Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Di Polres Aceh Tenggara). 2(1), 15–35.
Hariyanto, B. P. (2018). Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 201–210. https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2634
Hastiana dkk. (2020). ANALISIS FAKTOR PENYALAHGUNAAN NARKOBA BAGI NARAPIDANA DI RUTAN KELAS IIB SIDRAP. 3(3).
Hatta, M. (2022). Penegakan Hukum Penyalahgunaan Narkoba Di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Jadea, J. (2018). Analisis Peran Serta Masyarakat Dalam Penanggulangan Narkotika (Studi Pada Polres Lampung Tengah).Universitas Lampung.
Jaya & Fanrezha. (2023). Keterlibatan Masyarakat Sebagai Mitra Polisi Dalam Penanganan Narkoba Dusun Pelayang Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo. 5(1), 48–59. https://jppd.org/index.php/jppd/article/view/111/60
Khairani dkk. (2022). Peranan Tokoh Masyarakat Dalam Memberantas Peredaran Narkotika, Psikotropika, Dan Obat-Obatan Terlarang (Narkoba) Di Kota Padangsidimpuan. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummanioramaniora, 6(1), 181. https://doi.org/10.31604/jim.v6i1.2022.181-187p
Litta, E. (2018). Peran Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Pasal 104 UU No. 35 Tahun 2009. Lex Privatum Vol. VI/No.1.
Majid, A. (2019). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Semarang:Alprin.
Melati, D. (2020). Peran Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.38035/jihhp.v1i1.354.
Maruli, Sahat. (2020). Buku Ajar Krimonologi. Rajawali Buana Pusaka.
Mintawati, H., & Budiman, D. (2021). Bahaya Narkoba Dan Strategi Penanggulangannya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Putra, 1(2), 27–33. https://doi.org/10.52005/abdiputra.v1i2.95
Muammar, Y. (2019). Kajian Kriminologi Peredaran Narkotika (Sebuah Studi Di Kabupaten Aceh Timur). Jurnal Al-Ijtimaiyyah: Media Kajian Pengembangan Masyarakat Islam. Vol.5. 1
Murdiyanto, E. (2020). Metode Penelitian Kualitatif (Sistematika Penelitian Kualitatif). In Yogyakarta Press (1st ed.). http://www.academia.edu/download/35360663/METODE_PENELITIAN_KUALITAIF.docx
Partodiharjo, S. (2010). Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya. Jakarta:Erlangga.
Rabbianty, E.N. (2023). Peran Karang Taruna dalam Membentuk Sikap Anti Naroba pada Pemuda di Desa Konang Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan Melalui Kegiatan Volly. Jurnal Pengabdian Masyarakat. Universitas Madura.
Saputra & Chalim. (2018). Penerapan Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba (Studi Kasus di Polda Jateng) Hera. Jurnal Daulat Hukum, 3, 274–282.
Saputra & Chalim. (2018). Penerapan Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba (Studi Kasus di Polda Jateng) Hera. Jurnal Daulat Hukum, 3, 274–282.
Sasmita, F. (2018). Narkoba Naza & Napza. Yogyakarta: Sentra Edukasi Media.
Sasongko, W. (2017). Narkoba. Yokyakarta: Relasi Inti Media.
Sinjar & Sahuri. (2021). Bahaya Narkoba Terhadap Masa Depan Geberasi Muda. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 10(2), 6.
Sunandar, A. (2018). Peran orang tua dan tokoh masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba pada remaja di Dusun Cikananga Cipaku Ciamis (Bachelor's thesis, Jakarta: Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah).
Suhertina. (2019). Narkoba Di Kalangan Siswa (1st ed.). CV. Cahaya Firdaus.
Suryawati dkk. (2015). Raih Prestasi Tanpa Narkoba (1st ed.). Gadjah Mada University Press.
Susanti, E & Rahardjo, E. (2018). Hukum Dan Krimonologi. Lampung: CV. Anugrah Utama Raharja.
Tarigan, A. I. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(2), 146–153. https://doi.org/10.58258/jime.v6i2.1433.
Tetuko. (2020). Urgensi Partisipasi Masyarakat Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi, 1(1), 34–58. https://doi.org/10.51370/jhpk.v4i1.101.
Tindangen, M Dkk. (2020). Class Diagrams. Agile Model-Based Development Using UML-RSDS, 20(03), 43–68. https://doi.org/10.1201/9781315368153-8
Tommy M. R. Kumampung & Diana R. Pangemanan. (2021). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Kuris Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. 1(1), 229–239.
Widodo, W. (2015). Kriminologi dan Hukum Pidana. In Yu (Ed.), Kriminologi dan Hukum Pidana (p. 282).
Wijayanti, D. (2019). Revolusi Mental Stop Penyalahgunaan Narkoba. Tumanggung: Desa Pustaka Indonesia.
Zubaidah, S. (2011). Penyembuhan Korban Narkoba Memalui Terapi dan Rehabilitasi Terpadu. IAIN Press, 1–192.
Abdussamad, Z. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Patta Rapanna (ed.); 1st ed.).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mifta Uljannah, Irzal Anderson, Heri Usmanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-NC-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors should sign the copyright transfer agreement when they have approved the final proofs sent by Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan prior to the publication.