Conflicts of Interest

Kebijakan Konflik Kepentingan

SOSIAL HORIZON : JURNAL PENDIDIKAN SOSIAL (SHJPS) diterbitkan oleh Universitas PGRI Pontianak berkomitmen untuk menegakkan standar tertinggi integritas akademik dan transparansi etika publikasi ilmiah. Seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi—termasuk penulis, mitra bestari (reviewer), dan dewan editor—wajib mendefinisikan, mendeklarasikan, dan mengelola segala bentuk potensi konflik kepentingan secara terbuka.

Definisi Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan (conflict of interest) terjadi ketika profesionalisme, penilaian, atau objektivitas seseorang terhadap suatu penelitian atau naskah dipengaruhi oleh kepentingan sekunder, seperti hubungan finansial, komersial, pribadi, institusional, atau ideologis. Konflik ini dapat muncul di setiap tahap proses publikasi, mulai dari penulisan naskah hingga keputusan editorial akhir.

Prinsip Utama: Kehadiran konflik kepentingan tidak secara otomatis mendiskualifikasi sebuah naskah atau proses penelaahan, namun transparansi mutlak dan pengungkapan penuh (full disclosure) adalah kewajiban hukum dan etika yang tidak dapat ditawar.

Tanggung Jawab Penulis

Penulis yang mengirimkan naskah ke SOSIAL HORIZON : JURNAL PENDIDIKAN SOSIAL wajib menyatakan semua hubungan keuangan dan pribadi yang dapat membiayai, memengaruhi, atau bias terhadap karya mereka. Tanggung jawab penulis meliputi:

  • Mengungkapkan semua sumber pendanaan penelitian, hibah, atau dukungan finansial dari lembaga pemerintah, swasta, maupun komersial.
  • Menyatakan dengan jelas jika ada afiliasi personal, kepemilikan saham, paten, atau posisi konsultan pada entitas yang berkepentingan dengan topik artikel.
  • Menandatangani lembar pernyataan pengungkapan konflik kepentingan saat proses pengiriman naskah (*online submission*).
  • Jika tidak ada konflik kepentingan, penulis wajib menyatakan: "The authors declare no conflict of interest regarding the publication of this paper."

Tanggung Jawab Mitra Bestari (Reviewer)

Sebagai penilai independen, mitra bestari memegang peran krusial dalam menjaga kualitas ilmiah jurnal. Oleh karena itu, reviewer diharapkan untuk:

  • Menolak tugas penelaahan (*review*) apabila memiliki hubungan profesional, personal, atau kompetitif yang dekat dengan penulis, institusi, atau proyek yang berkaitan dengan naskah.
  • Tidak menggunakan informasi atau data yang diperoleh dari naskah yang ditelaah untuk keuntungan pribadi sebelum naskah tersebut dipublikasikan secara resmi.
  • Segera memberitahu Dewan Editor jika menemukan adanya potensi konflik kepentingan yang tersembunyi selama proses penelaahan berlangsung.

Tanggung Jawab Dewan Editor

Dewan Editor SHJPS bertindak secara objektif dan tidak memihak dalam memproses setiap naskah. Kebijakan editor terkait konflik kepentingan mencakup:

  • Editor yang memiliki konflik kepentingan (baik karena hubungan institusional, kolaborasi riset sebelumnya, atau hubungan kekeluargaan dengan penulis) harus mengundurkan diri dari proses penyuntingan naskah tersebut dan menyerahkannya kepada editor bagian lain.
  • Editor tidak boleh menggunakan materi naskah yang belum dipublikasikan untuk kepentingan penelitian pribadi tanpa izin tertulis dari penulis.
  • Menjamin bahwa keputusan penerimaan naskah didasarkan semata-mata pada keunggulan akademik, originalitas, relevansi ruang lingkup jurnal, dan hasil penelaahan sejajar (*peer-review*).

Penanganan Pelanggaran dan Sanksi

Apabila ditemukan pelanggaran yang disengaja terkait penyembunyian konflik kepentingan setelah artikel dipublikasikan di SHJPS, Dewan Editor berhak mengambil tindakan tegas sesuai pedoman COPE (*Committee on Publication Ethics*), yang meliputi penerbitan ralat (*corrigendum*), pencabutan artikel (*retraction*), serta pelarangan bagi penulis yang melanggar untuk menerbitkan karya di masa mendatang pada jurnal ini.