Research Misconduct

Kebijakan Malpraktik Penelitian (Research Misconduct)

SOSIAL HORIZON : JURNAL PENDIDIKAN SOSIAL (SHJPS) yang diterbitkan oleh Universitas PGRI Pontianak berkomitmen penuh untuk menjaga integritas, keaslian, dan kualitas tinggi dari seluruh karya ilmiah yang dipublikasikan. Kami menjunjung tinggi etika publikasi ilmiah dan secara tegas menolak segala bentuk pelanggaran etika penelitian atau malpraktik akademik.

Komitmen Integritas Akademik: Dewan Editor SHJPS bekerja secara aktif untuk mendeteksi dan mencegah plagiarisme, fabrikasi data, pemalsuan, serta pelanggaran etika lainnya pada setiap tahap proses penerbitan, mulai dari pengiriman naskah hingga pasca-publikasi.

Definisi Malpraktik Penelitian

Berdasarkan pedoman internasional yang ditetapkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE), malpraktik penelitian mencakup, namun tidak terbatas pada, tindakan-tindakan berikut:

  • Plagiarisme: Menyalin ide, teks, data, atau hasil penelitian orang lain tanpa memberikan atribusi atau sitiran yang semestinya, termasuk self-plagiarism (plagiarisme diri sendiri).
  • Fabrikasi Data: Membuat, memanipulasi, atau merekayasa data yang tidak pernah ada atau tidak pernah dikumpulkan melalui metode penelitian yang sah, khususnya dalam konteks pendidikan sosial.
  • Falsifikasi Data: Mengubah, memalsukan, atau secara tidak sah menghilangkan data atau hasil penelitian demi menyesuaikan temuan dengan hipotesis yang diinginkan.
  • Publikasi Ganda (Redundant Publication): Mengirimkan atau mempublikasikan naskah yang sama atau sangat mirip ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan tanpa izin tertulis dari editor.
  • Pelanggaran Kepengarangan (Authorship Misconduct): Mencantumkan nama penulis yang tidak memberikan kontribusi signifikan (ghost authorship, gift authorship) atau menghilangkan kontributor yang sah.
  • Konflik Kepentingan yang Tidak Dinyatakan: Gagal mengungkapkan hubungan finansial, pribadi, atau kelembagaan yang dapat mempengaruhi objektivitas penelitian atau interpretasi naskah.

Prosedur Penanganan Pelanggaran

Jika dewan editor, mitra bestari (reviewer), atau pembaca menemukan indikasi atau laporan mengenai dugaan malpraktik penelitian pada naskah yang sedang diproses maupun artikel yang telah terbit di SHJPS, prosedur berikut akan diberlakukan:

  1. Investigasi Awal: Pemimpin Redaksi bersama tim editor akan melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan bukti-bukti terkait menggunakan perangkat pendukung seperti Turnitin serta konfirmasi silang dengan pihak pelapor.
  2. Pemberitahuan kepada Penulis: Penulis korespondensi akan dihubungi untuk memberikan klarifikasi, sanggahan, atau pembelaan resmi atas temuan atau tuduhan yang dilayangkan dalam kurun waktu tertentu.
  3. Tindakan Korektif atau Sanksi: Jika terbukti terjadi pelanggaran, Dewan Editor akan mengambil tindakan tegas berupa:
    • Penolakan instan naskah (jika masih dalam tahap review).
    • Pencabutan artikel (Retraction) yang telah dipublikasikan dengan menyertakan catatan koreksi resmi pada situs web jurnal.
    • Pemberitahuan resmi kepada institusi tempat penulis bernaung.
    • Pemberian sanksi larangan (blacklist) bagi penulis untuk mempublikasikan karya di masa mendatang pada SOSIAL HORIZON : JURNAL PENDIDIKAN SOSIAL.

Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Apabila pembaca, peneliti, atau pihak lain menemukan adanya pelanggaran etika atau malpraktik penelitian terkait artikel yang diterbitkan oleh SHJPS, laporan dapat disampaikan secara konfidensial melalui surel resmi editorial kepada:

Sekretariat Redaksi SOSIAL HORIZON : JURNAL PENDIDIKAN SOSIAL
Universitas PGRI Pontianak
Email: sosialhorizon@upgripnk.ac.id